Penasihat Hukum Menduga BPN Lakukan Kebohongan Publik - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 30 Juni 2020

Penasihat Hukum Menduga BPN Lakukan Kebohongan Publik


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Tim Penasihat Hukum Bambang Handoko dan Yusron menduga bahwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, telah melakukan pembohongan publik terkait diterbitkan nya surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 10459/S.I.

"Kita adalah *kuasa hukum dari para penggarap yang ada di lokasi Way Dadi salah satunya atas nama Suradi. Kita mempertanyakan sertifikat penetapan yang dikeluarkan oleh Kantor BPN atas nama Sri Sumarni*," katanya di Bandarlampung, Selasa malam.

Dia melanjutkan keluarnya sertifikat tersebut setelah pihaknya mengajukan surat keberatan kepada BPN untuk membuktikan terkait sahnya lahan milik kliennya. *Karena menurut dia, lahan garapan atas nama Suradi tersebut telah berbeda objek dan belum masuk dalam proses hukum sama sekali*.

"Tiba-tiba Kantor BPN mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ada dua sertifikat yang dikeluarkannya. Kami lihat ada keganjilan dalam surat tersebut, ada dua sertifikat yang dimunculkan pertama dengan nomor 10933/SI atas nama Tuti Ratnasari yang masih dalam proses hukum kemudian sertifikat atas nama Sri. Dua seritifikat itu, keluar dengan hari yang sama seperti BPN mengirimkan surat pada tanggal yang sama yakni tanggal 22 April 2020," kata dia.

Bambang menambahkan surat yang baru keluar selama satu hari belum ada kekuatan hukum. Dengan itu, pihaknya mempertanyakan sertifikat yang telah dikeluarkan Kantor BPN dengan nomor 10459/S.I atas nama Sri.

Dalam perkara itu, pihaknya juga akan melakukan somasi keras kepada Kantor BPN dan instansi terkait dalam rangka agar BPN dapat mencabut surat yang telah dikeluarkan tersebut dengan nomor 10459/S.I.

"Kalau kami tidak melakukan somasi, ini akan menjadi residen buruk dari proses kejelasan status hukum tanah Way Dadi itu sendiri. Surat yang dikeluarkan Kantor BPN sama saja telah mengabaikan Undang-undang No.14 tahun 2008 tantang keterbukaan informasi publik karena dia menjawab tidak sesuai hukum. Jadi sama saja Kantor BPN telah melakukan penyesatan informasi apa yang tidak ada di ada-ada-adakan. Kemungkinan kita akan melaporkan ini ke pihak kepolisian karena hal ini merupakan unsur pembohongan publik," kata dia lagi.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages