Banggar DPRD Tanggamus Kunker Ke BAPPEDA Kabupaten Ogan Ilir - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 23 Maret 2022

Banggar DPRD Tanggamus Kunker Ke BAPPEDA Kabupaten Ogan Ilir


Ogan Ilir, Harian Koridor.com-Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus Melakukan Kunjungan Kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir Senin(14/22). 

Dalam Rangka Kunjungan Kerja Selama Tiga Hari Tersebut di Pimpin Oleh Iflah Anggota Badan Anggaran DPRD Tanggamus  Beserta Anggota Badan Anggaran DPRD Tanggamus. 

Kunjungan tersebut diterima Oleh Kabid Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Ogan Ilir Alex Berserta Jajarannya. 

Dalam Keterangan Iflah Anggota Badan Anggaran DPRD Tanggamus Mengatakan, Kunjungan Kerja tersebut guna mempelajari kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Khususnya mengenai Sinkronisasi pokok-pokok pikiran. 

Dikabupaten Tanggamus sendiri mengenai E-Pokir ada sedikit masalah, terutama sulitnya untuk memasukan p okok-Pokok pikiran, "ujarnya.

Lanjut Anggota Dewan Dari Partai PAN tersebut mengharapkan, agar Badan Anggaran DPRD Tanggamus dapat memperoleh informasi yang dapat diterapkan di Tanggamus, khususnya mengenai singkronisasi p okok-Pokok pikiran, " Jelasnya. 


Sementara itu Kabid Pemerintah dan Pembangunan manusia Bappeda Kabupaten Ogan Ilir Alex Mengatakan, pokir atau Pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Merupakan Aspirasi Anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. 


"Hal ini sesuai pasal 55 huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran Mempunyai Tugas Memberikan saran dan pendapat berupa p okok-Pokok pikiran DPRD Kepada Kepala Daerah dalam Mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Paling Lambat 5 (Lima) Bulan sebelum ditetapkannya APBD, "ujar dia. 


Masih kata Kabid, ini juga ditekankan dalam Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Permendagri nomor 86 Tahun 2017,Bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa p okok-Pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil Reses, Penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok, "jelasnya.(ADV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages