Pelaku Pemalsuan SK Tenaga Honorer Raih Uang Rp 547 Juta Ditangkap Reskrim Polres Metro - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 13 September 2021

Pelaku Pemalsuan SK Tenaga Honorer Raih Uang Rp 547 Juta Ditangkap Reskrim Polres Metro


Metro,Harian Koridor.com-Pelaku pemalsuan (SK) Surat Keputusan Tenaga Honorer, oknum Tenaga Honorer di Pemerintahan Kota Metro, DS (40) warga Metro Timur, di bekuk tim Reskrim Polres Kota Metro. tersangka diduga pelaku utama dalam pemalsuan SK tenaga honorer, atas laporan Kepala BKPSDM, pada 02 September 2021 lalu


Dalam Konferensi Pers ungkap perkara pemalsuan SK Tenaga Honorer lingkup Pemkot Metro, belum lama ini. Disampaikan Kasat Reskrim AKP Andri Gustami bahwa, tersangka DS yang juga tenaga honorer salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Metro, dengan sengaja membuat SK tenaga honor dan memalsukan Tandatangan serta Stample dalam SK yang dibuatnya.


“Modus operandi tersangka adalah dengan mengaku sebagai salah satu kerabat pejabat di lingkungan Pemkot Metro. Dengan begitu tersangka melakukan aksinya. Kurang lebih ada 29 yang sudah dipalsukan Surat Keputusan (SK) tenaga kontraknya. Yang diminta kepada korban bervariasi, mulai 25-30 juta sesuai dengan OPD yang ditetapkan,”jelasnya.


AKP Andri menyebutkan, keuntungan DS dari hasil tipu-tipu SK bodong tersebut mencapai Rp 547.500.000,- uang hasil tersebut dibagi, dengan DS mendapatkan Rp. 355 Juta dan Rp. 192 juta diberikan kepada salah satu oknum PNS.


“Awalnya, ada korban yang datang ke OPD menunjukan SK palsu tersebut, lalu pihak OPD bingung dan melakukan checking di BKPSDM. Ternyata palsu, lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro tanggal 2 September 2021,” ujarnya.


Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan beberapa alat bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan tersangka untuk membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu. Yang dibuat, tanda tangan Kepala BKPSDM dipalsukan oleh DS, adapun oknum PNS tersebut berinisial RS dengan berhasil mengajak 25 orang,” bebernya.


Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang diduga ikut terlibat. Diantaranya ialah DS dan dua ASN Pemkot Metro yang kini dalam pemeriksaan Polisi. Jika terbukti, kedua ASN yang belum disebutkan identitas nya tersebut terancam Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 tentang Gratifikasi.


Sementara dari pengakuan tersangka, aksi tipu-tipu tersebut dilakukan di rumahnya. Hasil tipu-tipu SK bodong itu digunakannya untuk membeli sepeda motor, handphone, laptop, dan kebutuhan sehari-hari.


“Ide awal ini saya dapat sendiri, saya lakukan sendiri, dan saya rekrut sendiri. Saya melakukan hal ini karena kebutuhan. Sudah saya lakukan sejak 3 bulan lalu. Untuk penempatannya hampir setengah dari seluruh dinas di Kota Metro,”ujarnya.


Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal ganda, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara lalu Pasal 264 paling lama 8 tahun penjara, dan Pasal 378 tentang penipuan paling lama 4 tahun penjara.


DS sang pemalsu SK tenaga kontrak tersebut merupakan warga Jalan Tongkol, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Pria pemalsu tandatangan Kepala BKPSDM Pemkot Metro tersebut merupakan tenaga kontrak pada salah satu Dinas Kota setempat. (Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages