Bandar Lampung, Harian Koridor.com-PPKM Level 2, Bhabinkamtibmas Bripka Rommy Julistiyan dan Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Serda Gaguk Triatno serta Kaling , Linmas Kelurahan Sepang Jaya menghimbau Warga masyarakat untuk mematuhi prokes di toko maupun tempat rumah makan yang ada dilokasi Jalan Sultan Agung Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhanratu Bandar Lampung, Senin (11/10/2021) malam.Bhabinkamtibmas Rommy menerangkan bahwa melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan Sepang Jaya sekaligus melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sasaran kerumunan warga.
Selain itu, Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid – 19. (red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar