Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Wabup Way Kanan Sampaikan Raperda Perubahan Atas Perda PSPD - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 06 Oktober 2021

Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Wabup Way Kanan Sampaikan Raperda Perubahan Atas Perda PSPD


Way Kanan, Harian Koridor.com-Rancangan Perda (Raperda) Perubahan atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD), merupakan bagian dari proses perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang.


Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Way Kanan, Ali Rahman dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD tahun 2021, dan Penyampaian Raperda Prakarsa Pemkab Way Kanan, di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/09/2021).


Menurut Ali Rahman, melalui penataan perangkat daerah tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien.


Dijelaskannya, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 56/2019, tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dan Peraturan Bupati (Perbup) Way Kanan No: 39/2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Urusan pemerintahan bidang pertanahan yang semula menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Daerah pada Bagian Tata Pemerintah, Tidak lagi masuk kedalam tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, sehingga perlu memasukan fungsi pertanahan ke dalam perangkat daerah dengan urusan pemerintahan yang serumpun.


Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Permendagri No: 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk memperkuat fungsi sub urusan Pemadam Kebakaran di daerah, Dengan pertimbangan untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien dan memperkuat fungsi Pemadam Kebakaran. Maka, dipandang perlu menambahkan nomenklatur Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Way Kanan, sehingga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran guna meningkatkan pelayanan publik di bidang pemadam. 


Wabup Ali Rahman menyatakan, guna penyesuaian perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan dan perundang – undangan, maka perangkat daerah perlu ditata kembali agar tercipta perangkat daerah yang efektif dan efisien, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.


“Untuk itu, kami menyampaikan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No: 8/2016, tentang PSPD Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya.(ld)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages