Pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi lampung 2021, merupakan tindak lanjut Implementasi fungsi pengawasan, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya; Pengawasan pelaksanaan APBD; Pengawasan kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah adalah manivestasi berjalannya mekanisme check and balances sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Memperhatikan makna pengawasan tersebut, DPRD sebagai counterpart Pemerintah Daerah, merupakan supporting sistem terhadap upaya penguatan kredibilitas, integritas, assesibilitas serta responsibilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada bagian ini ditegaskan bahwa sasaran evaluasi dan rekomendasi Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung adalah terhadap Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung 2021.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar