Kejari Lambar Serahkan SKP2 dan Pelepasan Pembebasan Terdakwa - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 03 Juni 2022

Kejari Lambar Serahkan SKP2 dan Pelepasan Pembebasan Terdakwa


Lambar, Harian Koridor.com-Kejaksaan Negeri Pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan pelepasan pembebasan terdakwa berdasarkan keadilan Restoratif ( RESTORATIVE JUSTICE ) Atas nama Terdakwa Abdul Somat  Bin Husein dan Dandi Bin Irawan. 


Telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP An terdakwa ABDUL SOMAT Bin HUSEIN dan Perkara Tindak Pidana Pengelapan dan Penipuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP atau 378  KUHP An terdakwa DANDI Bin IRAWAN. Jum'at (3 Juni 2022) tepat pukul 09.00 WIB. 


Bahwa terdakwa ABDUL SOMAT Bin HUSEIN dan terdakwa DANDI Bin IRAWAN dilakukan penjemputan oleh Tim Pengawalan Tindak Pidana Umum dan Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Lampung Barat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat;


Bahwa penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan Pelepasan / Pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). 


Dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat;

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sumber Jaya, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Saksi Korban A/N RAKA MARIANTO Bin TURMANTO, Keluarga terdakwa A/N.  ABDUL SOMAT Bin HUSEIN, Keluarga terdakwa A/N  DANDI Bin IRAWAN.


Pelepasan / pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat diawali dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).  


Berdasarkan Keadilan Restoratif  Nomor : B - 683/L.8.14/Eoh.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa ABDUL SOMAT Bin HUSEIN dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif  Nomor : B - 680/L.8.14/Eoh.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian Hukum kepada terdakwa DANDI Bin IRAWAN.(lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages