Lambar,Harian Koridor.com-Sebagai apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar atas kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara penegak hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dilingkup Pemkab Lambar.
Pj Bupati Lambar Drs. Nukman M.M menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada kepala kejaksaan negeri Lambar Deddy Sutendy, S.H., M.H di Ruang Kerja Bupati, Selasa 27/12/2022.
Disaksikan langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lambar Munandar S. Sos, Kabag hukum Sarjak SH.
Selain itu, dalam rangka memperkuat sinergitas antara Pemkab Lambar dengan Kejari kendati selama ini sudah terjalin dengan sangat baik.
Dalam kesempatan itu, Nukman menceritakan bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 lalu dirinya telah dilantik menjadi Penjabat Bupati Lambar.
Dirinya berharap, meskipun selama ini di bawah kepemimpinan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin Pemkab Lambar sudah menjalin sinergitas sangat baik dengan Kejari.
Namun dirinya berharap dibawah kepemimpinanya supaya dapat terus menjaga sinergitas yang sudah berlangsung baik selama ini.
"Ditanggal 18 Desember 2022 lalu saya dilantik menjadi penjabat Bupati Lambar pak Deddy, saya berharap sinergitas yang sudah terjalin dengan baik selama ini supaya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan," Harap Nukman.
Nukman mengucapkan terima kasih atas jalinan sinergi yang selama ini sudah berjalan dengan baik bersama Kejari Lambar. Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja aktif pengawasan yang dilakukan oleh Kejari selama ini.
Dimomen yang sama Deddy mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan Pemkab Lambar kepada Kejari Lambar.
"Saya mewakili keluarga besar Kejari Lambar menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan Pemkab Lambar," Ucapnya.
Dirinya juga menegaskan jalinan sinergitas yang sudah terjalin dengan sangat baik selama ini kedepannya akan terus terjalin.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar