“Sekarang ramai diperbincangkan masyarakat tentang Izin keramaian. Ada beberapa hal yang fundamental dan harus disampaikan secara bijak kepada seluruh unsur lapisan masyarakat,” kata Qudrotul Ikhwan, saat memimpin Rapat Perencanaan Pilkakam, Rabu (22/2/2023).
Qudrotul Ikhwan mengatakan, Izin keramaian diberikan kepada masyarakat hingga pukul 22.00 WIb. Dengan catatan, acara tersebut adalah acara adat.
Camat dan perangkatnya, harus melaksanakan sosialisasi terkait informasi tersebut. Ia berharap pihak Polres Tuba dapat mensupport kebijakan ini.
“Kita hanya membatasi jam malam bukan melarang hajatan, hal ini yang harus dipahami oleh masyarakat. Hajatan diperbolehkan dari pagi sampai sore, yang kita atur jam malam sampai pukul 22.00 WIB. Saya rasa sampai pukul 22.00 WIB sudah cukup untuk tamu undangan,” ujar Qudrotul.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, semya harus menyelamatkan generasi muda Tuba jangan sampai terjerat peredaran gelap narkoba. Peredaran narkoba yang sangat frontal dipicu dengan maraknya hiburan musik remix malam hari.
“Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat untuk mencegah hal- hal yang tidak kita inginkan. Terkait dengan sistem dan aturan adat yang berlaku di Menggala, bahwa pesta dimulai malam hari, maka diberikan kebijakan hingga pada pukul 22.00 WIB,” tegas Qudrotul.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar