Banggar DPRD Kabupaten Tanggamus Kunker ke Kota Palembang - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 01 Maret 2023

Banggar DPRD Kabupaten Tanggamus Kunker ke Kota Palembang


        
Palembang,HarianKoridor.com-Menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan Salah satu tugas utama anggota DPRD, Karena itu DPRD dituntut mampu merumuskan dengan efektif hasil penyerapan aspirasi masyarakat tersebut  menjadi pokok pokok pikiran  yang kemudian disinkronkan dengan program kerja  pemerintah  daerah melalui aplikasi e-Pokire.

Terkait hal tersebut Badan Anggaran DPRD  Tanggamus melaksanakan agenda kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah (Bappeda) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan , Senin 6 Febuari 2023.

Kunker selama hari itu bertujuan lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan penerapan aplikasi  e-Pokir di lingkup tugas DPRD Tanggamus . Rombongan kunker yang yang dipimpin Hajin M. Umar itu diterima kabid perencanaan  pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Palembang  Arif Akhadi beserta jajarannya. 


Melalui kunker ini , kita ingin mendapat masukan terkait sinkronisasi input data e-Pokir. Penerapan e-Pokir di kabupaten Tanggamus sedikit terkendala , terutama terkait proses inputnya, 'kata ketua rombongan kunker Banggar DPRD Tanggamus Hajin M Umar.


Dia berharap masukan yang didapat dari kunker tersebut , dapat lebih mengoptimalkan penerapan e-Pokir di Kabupaten Tanggamus , sehingga hasip penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan DPRD benar-benar terproses secara efektifefektif. Menanggapi hal tersebut, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah (Bappeda) Kota Palembang Arif Akhadi memaparkan seputar dasar hukum penerapan e-Pokir


Ia memaparkan, sesuai pasal 55 Huruf (A) perda no 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat pokok pokok pikiran DPRD kepada Kepala daerah. Saran dan pendapat yang disampaikan melalui pokok pokok pikiran DPRD itu, akan menjadi salah satu dasar penyusunan Rancangan APBD.Pokok pokok pikiran DPRD tersebut , itu harus diinput paling lambat lima bulan sebelum ditetapkanditetapkannya APBD, "jelasnya.


Selain itu , dalam pasal 78 ayat (2) dan(3) Permendagri nomor: 86 tahun 2017 disebutkan, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok pikiran berdasarkan hasil reses penjaringan aspirasi masyarakat.(adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages