Tanggamus, Harian Koridor-Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD Dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap LKPJ Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2023. Bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Pada hari Senin tanggal 29 April 2024
Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) para forkopimda kabupaten tanggamus, Sekretaris Daerah kabupaten tanggamus, para staf Ahli Bupati kabupaten tanggamus, para asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.Rapat dipimpin ketua DPRD kabupaten tanggamus Heri Agus Setiawan di dampingi wakil ketua 1 Irwandi Suralaga , dan di dampingi wakil ketua dewan 3 Kurnain serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus. Saat ini kita semua masih dalam suasana idul Fitri perkenankan kami dari pimpinan dan juga seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut mengucapkan minal aidin wajizin mohon maaf lahir dan batin,"kata Heri.Masih kata Heri, Beberapa hari ini perlu diberitahukan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2023 telah disampaikan oleh saudara Bupati Pada hari Kamis 28 April yang lalu, DPRD kabupaten tanggamus memperhatikan ketentuan pasal 19 ayat 1 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan reformasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.Tahun 2023 dan pada hari ini sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah panitia khusus DPRD Kabupaten Tanggamus "terang heri. Sementara Dalam laporan pansus tentang pertanggungjawaban PJ Bupati Tanggamus yang di sampaikan oleh Edi yalismi anggota DPRD fraksi PKB menyampaikan peraturan Pemerintah Kabupaten pemerintah Republik Indonesia tahun 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan Daerah pada tanggal 1 dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Sementara Pj. Bupati Tanggamus (Mulyadi Irsan) dalam sambutanya Menyampaikan Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa: “Kepala Daerah mempunyai
kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat”.
Hal ini dilakukan sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara
pemerintahan daerah. Dimana pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah, harus diimbangi dengan pertanggungjawaban terhadap segala kebijakan, tindakan dan keputusan yang diambil, dalam rangka mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Juga ditegaskan bahwa Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan. Dan beberapa waktu yang lalu, yaitu Tanggal 28 Maret 2024, saya telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2023 kepada Dewan Yang Terhormat, sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja yang telah di lakukan oleh Pemerintah Daerah selama tahun 2023.
Selanjutnya, sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disampaikan LKPj Bupati Tanggamus ini, maka telah di evaluasi dan dibahas bersama oleh DPRD Kabupaten Tanggamus. Yang keputusannya telah pula disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tanggamus, sebagaimana tadi telah kita dengarkan bersama. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, Khususnya Ketua dan Anggota Panitia Khusus LKPJ serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2023 ini.
Kemudian terhadap catatan dan evaluasi dari LKPj ini, baik yang berupa rekomendasi, masukan dan kritikan. Kami menyadari, bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan. Oleh karena itu, jika Dewan yang
terhormat telah menyampaikan catatan tersebut, maka hal itu kami anggap sebagai suatu kontribusi yang positif bagi pemerintah daerah, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan program selanjutnya. Untuk itu kepada seluruh Perangkat Daerah
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya meminta agar benar-benar mencermati berbagai masukan dan kritikan tersebut.
Hendaklah itu semua dapat diakomodir dan disikapi dengan lebih serius, demi tercapainya tujuan dari program pembangunan yang kita laksanakan. Termasuk, jika selama ini masih terdapat ego sektoral, yang berakibat pada kurang konsistennya pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Tanggamus dan Visi-Misi Kepala Daerah, maka diharapkan hal tersebut dapat diluruskan kembali. Agar proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Perlu juga saya sampaikan, bahwa dibalik beberapa kelemahan dalam pelaksanaan
Pembangunan Tahun 2023 yang lalu, tentu terdapat kemajuan dan keberhasilan diberbagai bidang pembangunan yang telah kita capai. Tentunya kemajuan dan keberhasilan tersebut merupakan hasil karya dari kita semua. Baik dari kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta segenap elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus. (Adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar