Adipati Tinjau PTM Terbatas di SMPN 10 Way Kanan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 06 Oktober 2021

Adipati Tinjau PTM Terbatas di SMPN 10 Way Kanan


Way Kanan, Harian Koridor.com-Pelajar di Kabupaten Way Kanan dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah, setelah mengantongi izin dari orang tua masing-masing.


Hal itu terungkap saat Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya meninjau PTM Terbatas di SMP Negeri 01 Blambangan Umpu, Senin (13/09/2021).


Dalam peninjauan tersebut, Bupati Adipati didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Way Kanan, Dessy Afriyanti Adipati bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Kesehatan (Dinkes) Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP), dan jajaran Pemerintahan Kecamatan Blambangan Umpu.


“Para pelajar yang mengikuti PTM Terbatas, harus mendapatkan izin dari orang tua. Kalau tidak mendapat izin, maka PTM Terbatas belum dapat dilakukan. Karena, pencanangan vaksinasi bagi anak-anak baru akan mulai dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi),” ujar Bupati Adipati Surya.


Dijelaskannya, pelaksanaan PTM Terbatas untuk SD, SMP, SMK/Sederajat hanya 50% dari jumlah siswa. Sementara PAUD/TK diperbolehkan masuk hanya 5 murid dalam 1 kelas, dan harus mendapatkan surat izin dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19.


Menurut adipati, sekolah yang melakukan PTM Terbatas harus memperketat protokol kesehatan (Prokes) tanpa terkecuali. Apabila, terdapat sekolah yang melanggar maka akan langsung ditutup kembali.


Selain itu, lanjutnya, Satgas Covid-19 juga harus selalu memastikan dalam PTM Terbatas, tidak ada kegiatan lain di sekolah, dan akan terus dilakukan evaluasi.


Adipati menyatakan, Pemkab Way Kanan membuka PTM Terbatas untuk seluruh sekolah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nommor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Instruksi Mendagri No: 41/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pada 6 September 2021 serta Instruksi Bupati Way Kanan No: 2/2021, tentang PPKM Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kampung, dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pada 9 Agustus 2021.


Peninjauan PTM Terbatas, dilakukan juga oleh Bupati Adipati bersama rombongan di SDN 01 Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, dan SMK YP 17 Baradatu (Ld)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages